Postingan

Menampilkan postingan dengan label Buruh Migran

BMI Hong Kong Jadi Pahlawan Majikan

Gambar
Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) di Hong K ong bernama Anita Listiana, telah menyelamatkan majikan perempuannya dari penipuan lewat tel epo n. Jika di Indonesia ada modus penipuan “Mama Minta Pulsa”, atau “Papa Sedang Kehabisan Bensin” d an lainnya , maka di Hong K ong juga ada modus penipuan sejenis. Hanya nominal uang yang ditipu bukan sekelas harga pulsa atau bensin lagi, tapi bisa sampai sebanyak harga sebuah rumah.  Cara kerjanya melalui ancaman via te lepo n. Korban yang disasar biasanya orang-orang tua berumur 65 tahun ke atas. Foto ilustrasi Seperti yang dilakukan seorang pelaku bernama Lee Shin Kai (21 tahun), asal dari Provinsi Jiang Men, Cina daratan terhadap korban-korbannya. Ia menel epo n orang-orang lanjut usia, kemudian memaksa mereka agar memberikan sejumlah uang kepadanya. Kalau tidak, kemungkinan anak cucu atau keluarga orang-orang tua tersebut akan terancam hidupnya. Atau, di lain waktu ia berpura-pura menjadi salah satu anggota keluarga d...

Pernyataan Sikap Paguyuban Buruh Migran Gumelar (BUMI Gumelar) dalam Peringatan Hari Migran Internasional 18 Desember 2016

Gambar
Selamat Hari Migran Internasional, bagi Seluruh Buruh Migran di seluruh dunia! Minimnya lapangan pekerjaan serta upah yang sangat rendah, akses pendidikan yang mahal, ketidakadilan agraria dan maritim, kurangnya proteksi ekonomi dalam negeri cq. perdesaan, mengakibatkan berjuta-juta warga Indonesia, terpaksa merantau ke luar negeri, demi mencukupi kebutuhan hidup. Namun penempatan Buruh Migran Indonesia ke luar negeri, tidak dibarengi dengan perlindungan yang memadai, baik kepada Buruh Migrannya apalagi Keluarganya. Sudah tak terhitung lagi, berapa ribu Buruh Migran yang mengalami tindak penyiksaan fisik dan non fisik ketika bekerja di luar negeri. Atau yang pulang ke kampung halaman dalam keadaan sudah tak bernyawa. Negara Indonesia sendiri meski sudah menandatangani Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya pada tanggal 22 September 2004, tetapi belum menggunakan Konvenan tersebut sebagai acuan dalam pembentukan Undang-Unda...

MENYEBUT TKI ATAU BMI/ PMI?

Gambar
Definisi TKI atau kepanjangan dari tenaga kerja Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Ilustrasi Merujuk pada UU No. 39/2004 di atas, maka yang disebut TKI adalah siapa pun ia yang berkewarganegaraan Indonesia tapi sedang dalam masa kerja di luar negeri. Tidak seperti bayangan masyarakat umum, bahwa TKI hanyalah ia yang bekerja pada jenis pekerjaan kasar, seperti pekerja rumah tangga, buruh pabrik, dan lainnya. Karena jenis pekerjaan TKI, terbagi dalam dua kelompok. Yaitu profesional dan non profesional. Contoh jenis pekerjaan profesional seperti: dosen, manajer, dokter, perawat. Sedang jenis pekerjaan non profesional seperti pekerja rumah tangga, supir, buruh pabrik dan lain-lain. Adapun istilah BMI/PMI (kepanjangan dari buruh migran Indonesia dan pekerja migran Indone...

Perilaku Pengelolaan Keuangan Buruh Migran dan Keluarganya

Gambar
(Purwokerto) Paguyuban Bumi Gumelar, digandeng oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi & Bisnis (FEB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsoed, mengadakan seminar dengan tema Literasi Keuangan bagi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta Buruh Migran (TKI) dan Keluarganya. Yuli (BUMI Gumelar) saat menyampaikan materi Acara diselenggarakan di Gedung Roedhiro, FEB Unsoed, pada 3 Oktober 2016 kemarin. Tema seminar yang menyoroti perilaku literasi keuangan para pelaku UMKM, buruh migran dan keluarganya, mampu menarik minat sekitar 300 peserta untuk hadir (dari kalangan umum, dosen, mahasiswa, aktivis, purna buruh migran beserta keluarganya) dan menyimak materi-materi yang dibawakan pembicara sampai selesai. Dengan menghadirkan para praktisi dan akademisi di bidangnya masing-masing, seperti; Prof. Dr. Suliyanto, M.M., sebagai pakar UMKM Unsoed, lalu Dr. Tyas Retno Wulan, M....

Rembug Pemetaan Kewenangan Desa Untuk Perlindungan Buruh Migran

Gambar
(Gumelar). Pada tanggal 22 September 2016, bertempat di Balai Desa Gumelar, Paguyuban Bumi Gumelar bekerja sama dengan Infest Yogyakarta, pemerintah desa dan pemerintah Kecamatan Gumelar, mengadakan kegiatan “ Rembug Pemetaan Kewenangan Desa dalam Perlindungan Buruh Migran”.  Suasana Diskusi  Acara yang dihadiri oleh perangkat desa dari desa-desa yang ada di Kecamatan Gumelar, serta beberapa purna buruh migran, berlangsung lancar dan penuh keakraban. Masing-masing peserta tampak antusias memetakan dan mengidentifikasi perihal kewenangan desa, sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014. Sebagai informasi, dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Gumelar menduduki urutan teratas dalam hal penempatan Buruh Migran (TKI). Sedang Banyumas sendiri, menurut data terbaru dari BNP2TKI (Badan Penempatan dan Perlindungan TKI) pada medio Agustus 2016, naik 5 peringkat, ke nomor 17 dari sebelumnya peringkat 22, kabupaten pen...

PKK BANYUMAS GELAR SOSIALISASI TERKAIT PERLINDUNGAN BURUH MIGRAN

Gambar
Sosialisasi Perlindungan Buruh Migran PKK Banyumas Gumelar, 29/9/16 PKK Kabupaten Banyumas menyelenggarakan acara Sosialisasi "Pendampingan dan Perlindungan Buruh Migran Indonesia di Kabupaten Banyumas". Acara yang digelar di Aula Balai Desa Paningkaban Kecamatan Gumelar ini dihadiri oleh Kelompok PKK Desa Paningkaban dan Keluarga Buruh Migran. Ada tiga fokus pembahasan dalam acara tersebut yang dikupas oleh masing -masing Nara Sumber. Yang pertama adalah perihal pola asuh anak Buruh migran yang disampaikan oleh Ketua Pokja I PKK Kabupaten Banyumas Siswati Gatot. Fokus pembicaraan yang kedua adalah tentang Perlindungan Buruh Migran oleh Narsidah, S.H. dari Seruni Banyumas dan yang terakhir terkait Pengelolaan Keuangan Buruh Migran yang dipaparkan oleh Dr. Margani Pinasti , S.E., M.Si., Ak. dari Unsoed Purwokerto. Dijelaskan oleh Siswati Gatot perihal pola asuh anak bahwa anak adalah harapan masa depan. "Masa depan keluarga, masa depan masyarakat dan yang ...

PENANGKARAN BURUNG KICAU PURNA BURUH MIGRAN

Gambar
Usaha penangkaran burung belum begitu dikenal oleh penduduk di Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Meski demikian, hal tersebut tak menyurutkan niat Sugeng Haryono untuk memulai usaha penangkaran burung. Bermodal uang yang didapat dari bekerja menjadi buruh migran di Korea Selatan, laki-laki yang beralamat di Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar  memulai usahanya sekembali dari negeri gingseng. “Saya pulang dari Korea tahun 2013, dua hari setelah tiba di rumah, saya langsung merencanakan membuat tempat penangkaran burung di belakang rumah,” tutur Sugeng memulai cerita. Usaha yang dilakoni ternyata tak semudah yang dibayangkan oleh Sugeng. Selain terkendala modal usaha, ia juga belum berpengalaman dalam menjalani usahanya. Diakui oleh Sugeng, dalam kurun waktu tahun 2013-2014, proses pembelajaran usaha masih berlangsung. “Satu tahun pertama, usaha saya belum menampakkan hasil. Saya terus berproses mengatasi kendala, seperti belajar membuat pembibitan yang bagus,...

Kerja Paksa BMI Hong Kong Merawat 164 Anjing

Gambar
Alwati (32) BMI asal Lampung Selatan, datang ke Hong kong 14 Januari 2015 dan dipekerjakan majikan 21 Januari 2015. Ia bekerja di dua tempat yaitu Long Ping dan Yuen Long. Sesuai kontrak kerja, ia seharusnya menjadi Pekerja Rumah Tangga dan mengurus beberapa anjing saja, kenyataannya setelah pekerjaan rumah selesai ia dipekerjakan lagi untuk memberi makan anjing. Tidak tanggung-tanggung ada 164 ekor dan 30 ekor anak-anak anjing yang harus Ia rawat, dari mengajak jalan-jalan beberapa ekor anjing, membersihkan kotoran dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan anjing. “Setiap pagi bangun pukul 6, jika Mui-mui (anak perempuan majikan) sekolah, saya harus membangunkan dan mengatarnya ke siupa cam (stasiun bus), setelah itu pulang dan mengerjakan pekerjaan rumah dan merawat anjing,” ungkap Alwati. Suatu hari di bulan Maret 2015, sehabis membawa anjing olahraga dan akan memasukkannya ke kandang, kaki anjing terjeblos kandang. Alwati berusaha menolongnya tanpa berfikir jika anjing me...

Rembug Desa "Kewenangan Desa Terkait Buruh Migran sesuai Undang-undang Desa"

Gambar
Peserta Rembug Desa mengungkapkan gagasannya (Kabargumelar). Kamis, 2/6/16 diadakan Rembug Desa Peduli Buruh Migran. Setelah sebelumnya acara yang diselenggarakan oleh Paguyuban Bumi Gumelar ini dilaksanakan di Desa Gumelar dan Desa Cihonje, untuk ke tiga kalinya acara diselenggarakan di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas. Pada pertemuan kali ini, fokus pembicaraan Rembug Desa berkutat pada persoalan Kewenangan Desa dalam upaya perlindungan Buruh Migran sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Menghadirkan fasilitator Desa dari Infest Yogyakarta Edi Purwanto, diskusi berlangsung komunikatif dan mengungkap pelbagai persoalan dan gagasan yang menarik dari masing-masing Desa di wilayah Kecamatan Gumelar. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki Empat Jenis kewenangan, yaitu: Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul, Kewenangan lokal berskala Desa, Kewenangan yang ditugaskan Pemerintah...

Membandingkan Biaya Pemberangkatan Program G To G ke Korea

Gambar
(Kabargumelar) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Buruh Migran ke Korea melalui Program G To G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan, pihak swasta (jasa komersil) seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan buruh migran ke Korea. Proses penempatan buruh migran ke Korea (terpilih atau tidaknya calon buruh migran) untuk bekerja di Korea, sepenuhnya ditentukan oleh calon pengguna atau perusahaan di Korea. Hal yang menjadi sorotan dalam proses penempatan G to G Korea adalah keberadaan Lembaga Kursus Bahasa Korea atau biasa dikenal dengan LPK Korea. Mandat LPK Korea seharusnya hanya memberikan jasa kursus bahasa Korea, namun faktanya LPK Korea juga membuka pelbagai jasa terkait penempatan Calon TKI ke Korea, dari jasa pembuatan paspor, pendaftaran tes EP...

Syarat Mengajukan Klaim Asuransi Purna Buruh Migran yang Sakit

Gambar
Setiap PPTKIS yang memberangkatkan buruh migran ke luar negeri diwajibkan mengasuransikan calon buruh migran. Buruh migran memiliki asuransi yang meliputi asuransi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan. Jika buruh migran sakit saat berada di negara penempatan, maka majikan wajib menanggung biaya pengobatan sampai sembuh. Jika buruh migran sakit dan majikan memulangkannya secara sepihak, sama saja dengan PHK sepihak. Buruh migran yang pulang dari luar negeri dalam kondisi sakit dapat mengajukan klaim asuransi untuk berobat di Indonesia. Menurut Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BMI), buruh migran yang di-PHK dapat mengajukan tuntutan ganti rugi pada PJTKI/PPTKIS yang memberangkatkannya dengan tuntutan sebesar gaji selama sisa kontrak kerja yang belum dijalani. Pihak majikan juga harus dilaporkan kepada kantor perwakilan luar negeri (KBRI/KJRI) agar di- blacklist tidak boleh merekrut buruh migran lagi. Buruh migran ya...

Pentingnya Peran Pengganti Orang Tua Bagi Anak Buruh Migran

Gambar
Belajar merupakan proses perubahan pada kepribadian berupa kecakapan, sikap, kebiasaan, dan kepandaian. Perubahan ini bersifat menetap dalam tingkah laku yang terjadi sebagai suatu hasil dari latihan atau pengalaman. Pembelajaran menjadi proses interaksi antara anak dengan anak, anak dengan sumber belajar dan anak dengan pendidik. Kegiatan pembelajaran ini akan menjadi bermakna bagi anak jika dilakukan dalam lingkungan yang nyaman dan memberikan rasa aman bagi anak. Proses belajar bersifat individual dan kontekstual, artinya proses belajar terjadi dalam diri individu sesuai dengan perkembangannya dan lingkungannya. Selain sekolah, lingkungan dan keluarga memiliki pengaruh yang besar pada perkembangan psikologis dan pola belajar anak. Setiap anak memiliki potensi atau bakat dalam dirinya sebagai anugerah dari Tuhan. Namun potensi ini kadang tidak bisa dikembangkan dengan maksimal, karena kurangnya perhatian dan pendampingan dari orangtua. Pendampingan orangtua menjadi hal pentin...

Hati-Hati Menjadi Penjamin Hutang di Luar Negeri

Gambar
Kadang kala ketika buruh migran memiliki kebutuhan ekonomi mendesak di negara penempatan, dengan terpaksa mereka akan berhutang pada lembaga keuangan atau perorangan. Kadang untuk berhutang, buruh migran butuh penjamin sebagai ganti jaminan barang. Namun kasus hutang piutang ini kerap kali menimbulkan masalah bagi buruh migran, khususnya Buruh Migran Indonesia (BMI) yang menjadi penjamin hutang. Redaksi Bumi Gumelar mencoba menggali informasi terkait kasus hutang piutang buruh migran di luar negeri, yang juga banyak dialami oleh buruh migran asal Kecamatan Gumelar. Kenapa buruh migran yang sedang bekerja di luar negeri berhutang? Ada beragam alasan, tapi yang paling sering adalah untuk memenuhi kebutuhan di rumah atau berkirim pada keluarga. Meski banyak juga yang hutang untuk kepentingan sendiri. Bagaimana buruh migran mendapatkan hutang di luar negeri? Buruh migran berhutang dengan menggunakan jaminan paspor milik temannya sebagai penjamin hutang. Syarat yang digunakan b...

Fasilitas TKI Bermasalah

Gambar
Informasi Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia Prosedur TKI Bermasalah TKI turun dari pesawat/kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi. Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, TKI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI. Setelah mengambil barang dari conveyor , TKI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan. Bagi TKI yang BERMASALAH, dapat mendatangi HELP DESK BNP2TKI yang berada di Common Use Lounge untuk difasilitasi dan dilayani kepulangannya oleh BNP2TKI. Pelayanan Pengaduan TKI ( Crisis Center BNP2TKI) TELEPON DARI DALAM NEGERI  HALO TKI 800 1000 24 JAM BEBAS PULSA TELEPON DARI LUAR NEGERI +6221-29244800 DATANG LANGSUNG (TATAP MUKA) Gedung Pelayanan Pengaduan TKI ( CRISIS CENTER ) BNP2TKI Jl. MT Haryono Kav. 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12770 SMS 7266 ketik: ACA # TKI # NAMA PENGIRIM # Masalah yang diadukan FAKSIMILI 021-29244810 E-MAIL halotki@bnp2t...