Definisi TKI atau kepanjangan dari tenaga kerja Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
Ilustrasi |
Merujuk pada UU No. 39/2004 di atas, maka yang disebut TKI adalah siapa pun ia yang berkewarganegaraan Indonesia tapi sedang dalam masa kerja di luar negeri. Tidak seperti bayangan masyarakat umum, bahwa TKI hanyalah ia yang bekerja pada jenis pekerjaan kasar, seperti pekerja rumah tangga, buruh pabrik, dan lainnya.
Karena jenis pekerjaan TKI, terbagi dalam dua kelompok. Yaitu profesional dan non profesional. Contoh jenis pekerjaan profesional seperti: dosen, manajer, dokter, perawat. Sedang jenis pekerjaan non profesional seperti pekerja rumah tangga, supir, buruh pabrik dan lain-lain.
Adapun istilah BMI/PMI (kepanjangan dari buruh migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia), mulai muncul di kalangan organisasi BMI/PMI sekitar tahun 2008.
Terus kenapa disebut BMI/PMI (Buruh Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia)? Karena frasa “Buruh” artinya lebih luas dibanding tenaga kerja. Labour atau buruh, menurut kamus bahasa Inggris, menunjuk pada angkatan kerja atau setiap orang yang mampu bekerja dan termasuk dalam masa produktif, misal berumur 19 tahun sampai 65 tahun. Karena angkatan kerja, maka ia meliputi siapapun yang dalam masa produktif, terlepas dari mempunyai pekerjaan atau tidak. Sedangkan frasa “Tenaga Kerja” adalah menunjuk pada orang-orang yang mempunyai pekerjaan.
Antara Tenaga Kerja dengan Buruh memiliki kesamaan substantif, yakni sama-sama tidak memiliki alat produksi beserta kontrol kapitalnya, dengan kata lain ia mendayagunakan fisik dan otak untuk pemilik kapital dan hierarkhis di atasnya, lantas menerima imbal balik berupa upah/gaji.
Lalu frasa “Migran” sendiri, adalah orang yang melakukan migrasi atau berpindah tempat dari negara asalnya, biasanya untuk mencari pekerjaan. Karena menyebut sebagai BMI/PMI, maka buruh migran atau pekerja migran Indonesia yang di luar negeri, berhak diakui statusnya serta mendapat perlindungan hukum sebagai pekerja/buruh, juga sebagai migran.
Sebagai tambahan informasi, untuk contoh di Hong Kong, media massa dan pemerintahannya masih menggunakan frasa “Pembantu Rumah Tangga Luar Negeri” atau Foreign Domestic Helper, untuk menyebut pekerja rumah tangga luar negeri.
Karena hanya disebut pembantu, maka ia tidak mendapatkan seluruh hak sebagai pekerja/worker. Seperti jam kerja yang tidak diatur, kewajiban untuk tinggal seatap dengan majikan, upah minimum yang tidak memadai dan hak-hak pekerja lainnya.
ILO (International Labour Organization) sebagai badan dunia di bawah United Nations (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang menangani masalah perburuhan, menggunakan sebutan Pekerja Rumah Tangga Migran atau Migrant Domestic Worker, untuk menunjuk pada buruh migran sektor domestik yang bermigrasi.
Jadi, mulai sekarang, mari biasakan diri kita untuk tidak lagi menyebut TKI. Namun menyebutnya sebagai BMI/PMI. Untuk mendorong pemerintah Indonesia beserta pemerintah negara penempatan, supaya memberikan hak-hak dan perlindungan sebagai pekerja, juga sebagai seorang migran. (Yuliati)
Posting Komentar