Membandingkan Biaya Pemberangkatan Program G To G ke Korea
(Kabargumelar) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Buruh Migran ke Korea melalui Program G To G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK). Dalam proses penempatan, pihak swasta (jasa komersil) seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan buruh migran ke Korea. Proses penempatan buruh migran ke Korea (terpilih atau tidaknya calon buruh migran) untuk bekerja di Korea, sepenuhnya ditentukan oleh calon pengguna atau perusahaan di Korea. Hal yang menjadi sorotan dalam proses penempatan G to G Korea adalah keberadaan Lembaga Kursus Bahasa Korea atau biasa dikenal dengan LPK Korea. Mandat LPK Korea seharusnya hanya memberikan jasa kursus bahasa Korea, namun faktanya LPK Korea juga membuka pelbagai jasa terkait penempatan Calon TKI ke Korea, dari jasa pembuatan paspor, pendaftaran tes EP...