Setiap PPTKIS yang memberangkatkan buruh migran ke luar negeri diwajibkan mengasuransikan calon buruh migran. Buruh migran memiliki asuransi yang meliputi asuransi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.
Jika buruh migran sakit saat berada di negara penempatan, maka majikan wajib menanggung biaya pengobatan sampai sembuh. Jika buruh migran sakit dan majikan memulangkannya secara sepihak, sama saja dengan PHK sepihak.
Buruh migran yang pulang dari luar negeri dalam kondisi sakit dapat mengajukan klaim asuransi untuk berobat di Indonesia. Menurut Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BMI), buruh migran yang di-PHK dapat mengajukan tuntutan ganti rugi pada PJTKI/PPTKIS yang memberangkatkannya dengan tuntutan sebesar gaji selama sisa kontrak kerja yang belum dijalani.
Pihak majikan juga harus dilaporkan kepada kantor perwakilan luar negeri (KBRI/KJRI) agar di-blacklist tidak boleh merekrut buruh migran lagi. Buruh migran yang pulang ke Indonesia dalam keadaan sakit bisa mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi melalui BP3TKI setempat.
Klaim diajukan selambat-lambatnya 12 bulan setelah terjadinya masalah atau terjadinya resiko yang dipertanggungkan, sebagaimana dimuat dalam pasal 26 Permenakertrans Nomor 1 tahun 2012 tentang perubahan Pemenakertrans Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Menurut pasal 26 ayat 3 Pemenakertrans yang sama, jika klaim melebihi batas 12 bulan dinyatakan gugur.
Syarat atau dokumen yang harus dibawa saat mengajukan klaim asuransi adalah:
1. Surat pengajuan klaim yang telah ditandatangani oleh buruh migran atau ahli waris bermaterai
2. Kartu Peserta Asuransi (KPA) asli atau polis atau kwitansi pembayaran
3. Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas
4. Rincian biaya penempatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas
5. Photo copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah (Redaksi)
Posting Komentar