Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

Satgas Covid-19 Gumelar Siapkan Tim Pemantau Perayaan Iduladha

Gambar
Gumelar- Satgas penanggulangan Covid-19 Kecamatan Gumelar siapkan Tim Pemantau Pelaksanaan Kegiatan Peringatan Hari Raya Iduladha. Kesiapan ditandai dengan apel persiapan pemantauan Iduladha 1442 H tingkat Kecamatan Gumelar, Senin (19/7) di halaman kantor Kecamatan Gumelar. Apel dipimpin oleh Kapolsek Gumelar AKP. Hidayat, S.I.P diikuti oleh anggota Koramil Gumelar, Polsek Gumelar, tim pemantau dari kecamatan, serta beberapa organisasi seperti Pemuda Pancasila, Kokam dan Banser. Kapolsek Gumelar menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan kegiatan yang akan dimulai pukul 8 malam nanti. "Ini adalah rangkaian kegiatan pemantauan Iduladha. Kenapa disebut rangkaian, karena kegiatan dimulai malam ini memantau pelaksanaan takbir, kemudian memantau ada atau tidaknya yang melaksanakan salat Id, lalu pemantauan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, hingga saat pembagian daging kurban,"jelasnya Menurutnya, kegiatan pemantauan merupakan upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Ko...

PPKM Darurat, Kartu Vaksin jadi Syarat Perjalanan Domestik

Gambar
  Kabar Gumelar- Bupati Banyumas, Achmad Husein mengeluarkan Instruksi Bupati (INBUP) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas. Ada 26 poin dalam instruksi tersebut guna mengatur berlakunya PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3 Juli 2021. Diantara instruksi itu, ada poin yang mengatur tentang jam operasional toko dan pasar tradisional, kegiatan keagamaan, kegiatan olahraga serta mengatur pelaku perjalanan domestik. Berikut beberapa poin yang tertulis dalam Instruksi Bupati Banyumas Nomor 360/3481/ Tahun 2021 tersebut : Pada poin kelima bupati meminta agar supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20,00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50% serta untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.” Disebutkan dalam poin keenam, pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung m...