Kabar Gumelar- Bupati Banyumas, Achmad Husein mengeluarkan Instruksi Bupati (INBUP) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Banyumas.
Ada 26 poin dalam instruksi tersebut guna mengatur
berlakunya PPKM Darurat yang akan dimulai pada 3 Juli 2021. Diantara instruksi
itu, ada poin yang mengatur tentang jam operasional toko dan pasar tradisional,
kegiatan keagamaan, kegiatan olahraga serta mengatur pelaku perjalanan
domestik.
Berikut beberapa poin yang tertulis dalam Instruksi Bupati Banyumas
Nomor 360/3481/ Tahun 2021 tersebut :
Pada poin kelima bupati meminta agar supermarket, pasar
tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20,00 waktu setempat, dengan
kapasitas pengunjung 50% serta untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24
jam.”
Disebutkan dalam poin keenam, pelaksanaan kegiatan
makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima,
lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada pada
pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take
away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sementara pada poin ketujuh mengatur tentang kegiatan pada
pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk
restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan
memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kelima dan Diktum
keenam.
Lebih lanjut, terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan diatur
dalam poin kesembilan. Di mana bupati menginstruksikan agar kegiatan keagamaan
di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta
tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dialihkan ke rumah
sementara.
Pada poin kesebelas disebutkan bahwa kegiatan seni, budaya,
olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan
kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup
sementara.
Terkait pelaksanaan akad nikah, diatur dalam poin ketiga belas.
Bupati menginstruksikan agar akad nikah, pemberkatan nikah, upacara nikah,
dan/prosesi pernikahan dilaksanakan di Kantor Urusan agama (KUA) atau Kantor
Catatan Sipil paling banyak 10 (sepuluh) orang tanpa adanya khajatan atau
resepsi.
Selanjutnya pada poin keempat belas diatur mengenai pelaku
perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan
transportasi umum jarak jauh (bis dan kereta api) diharuskan :
a. a. Menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis
pertama)
b. b. Menunjukkan hasil tes antigen (H-1) untuk moda
transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan ;
c. c. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah
Kabupaten Banyumas serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah
aglomerasi
d. d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi
barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Intruksi Bupati Banyumas bertanggal 2 Juli 2021 tersebut
berlaku mulai pada tanggal ditetapkan. (Wizteguh)
Posting Komentar