MENYEBUT TKI ATAU BMI/ PMI?
Definisi TKI atau kepanjangan dari tenaga kerja Indonesia, menurut Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri, dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Ilustrasi Merujuk pada UU No. 39/2004 di atas, maka yang disebut TKI adalah siapa pun ia yang berkewarganegaraan Indonesia tapi sedang dalam masa kerja di luar negeri. Tidak seperti bayangan masyarakat umum, bahwa TKI hanyalah ia yang bekerja pada jenis pekerjaan kasar, seperti pekerja rumah tangga, buruh pabrik, dan lainnya. Karena jenis pekerjaan TKI, terbagi dalam dua kelompok. Yaitu profesional dan non profesional. Contoh jenis pekerjaan profesional seperti: dosen, manajer, dokter, perawat. Sedang jenis pekerjaan non profesional seperti pekerja rumah tangga, supir, buruh pabrik dan lain-lain. Adapun istilah BMI/PMI (kepanjangan dari buruh migran Indonesia dan pekerja migran Indone...