Rembug Pemetaan Kewenangan Desa Untuk Perlindungan Buruh Migran


(Gumelar). Pada tanggal 22 September 2016, bertempat di Balai Desa Gumelar, Paguyuban Bumi Gumelar bekerja sama dengan Infest Yogyakarta, pemerintah desa dan pemerintah Kecamatan Gumelar, mengadakan kegiatan “Rembug Pemetaan Kewenangan Desa dalam Perlindungan Buruh Migran”. 


Suasana Diskusi 

Acara yang dihadiri oleh perangkat desa dari desa-desa yang ada di Kecamatan Gumelar, serta beberapa purna buruh migran, berlangsung lancar dan penuh keakraban. Masing-masing peserta tampak antusias memetakan dan mengidentifikasi perihal kewenangan desa, sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.

Sebagai informasi, dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Banyumas, Kecamatan Gumelar menduduki urutan teratas dalam hal penempatan Buruh Migran (TKI). Sedang Banyumas sendiri, menurut data terbaru dari BNP2TKI (Badan Penempatan dan Perlindungan TKI) pada medio Agustus 2016, naik 5 peringkat, ke nomor 17 dari sebelumnya peringkat 22, kabupaten pengirim BMI terbanyak se-Indonesia. Dalam kata lain, desa-desa yang ada di Kecamatan Gumelar adalah desa-desa basis buruh migran.

Mengawali acara, fasilitator mengajak desa-desa untuk merefleksikan kondisi desa masing-masing sebagai desa basis buruh migran/BMI. Dengan bermacam persoalan yang acapkali dihadapi oleh desa. Seperti minimnya lapangan pekerjaan, tren bekerja di luar negeri yang menjadi pilihan utama warga dibanding bekerja di desa sendiri, keterbatasan akses informasi, hingga permasalahan-permasalahan prosedur penempatan.

Namun dengan kewenangan yang saat ini dimiliki oleh desa, seharusnya bisa menjawab beragam tantangan yang dihadapi. Karena itu, pemetaan kewenangan perlu dilakukan agar desa memiliki landasan kuat dalam menjalankan roda pemerintahan, merencanakan pembangunan, melakukan pembinaan masyarakat serta pemberdayaan masyarakat, dengan tantangan sebagai desa basis buruh migran.

Selama ini, kebanyakan desa-desa di Indonesia masih berorientasi pada pembangunan aset fisik atau hanya “mempercantik penampilan”. Dengan mengesampingkan makna sejati pembangunan itu sendiri.

Padahal, pembangunan kapasitas sumber daya manusia, budaya, ekonomi masyarakat serta pembangunan non-fisik lainnya, adalah motor penggerak kemajuan pembangunan.

Untuk lebih memudahkan proses pemahaman identifikasi dan pemetaan kewenangan desa, pada kegiatan ini, fasilitator mengajak peserta melakukan simulasi menggunakan alat peraga. Simulasi difokuskan pada empat bidang kewenangan skala lokal desa dan mendiskusikannya satu-persatu.

Kader Bumi Gumelar sebagai bagian dari masyarakat desa, memberikan gagasan yang memperkaya kewenangan desa. Beberapa gagasannya seperti, pendataan warga desa yang bekerja menjadi buruh migran, pelayanan informasi ketenagakerjaan dan migrasi oleh desa, pembentukan kelompok pendamping anak buruh migran, pembuatan peraturan desa tentang perlindungan buruh migran, pembuatan SOP (Standard Operational Procedures/ Standar Operasional dan Prosedur) pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi purna buruh migran.

Dari proses diskusi pemetaan kewenangan desa ini, diharapkan desa-desa bisa lebih memahami tentang kewenangan desa, untuk menjawab beragam tantangan yang selama ini dihadapi oleh desa.

Namun terkait dengan kewenangan desa untuk membuat peraturan desa (Perdes) tentang perlindungan buruh migran, desa-desa menganggap hal tersebut masih sulit dilakukan. Jabatan politis kepala desa, yang membuat kepala desa takut dianggap “menyusahkan” warganya yang mau bekerja menjadi buruh migran. Padahal, perdes perlindungan buruh migran sejatinya untuk melindungi kepentingan buruh migran itu sendiri.

Persoalan ini kemudian dijawab oleh fasilitator, dengan memberikan pemahaman pada desa terkait perencanaan pembangunan yang partisipatif melibatkan masyarakat. Dengan perencanaan partisipatif, gagasan tentang Perdes perlindungan buruh migran tidak harus lahir dari gagasan pemerintah desa, tapi gagasan ini bisa lahir dari usulan masyarakat yang diakomodir oleh desa.

Pada akhir kegiatan, peserta membuat rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing desa, diantaranya akan membentuk tim pemetaan kewenangan desa, melakukan identifikasi kewenangan dan membahasnya dalam musyawarah desa, dan menyusun draft Perdes Kewenangan Desa. Sebagai bagian dari rencana tindak lanjut ini, desa-desa juga akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk membahas tentang Perdes Kewenangan Desa dan mendorong Pemerintah Kabupaten untuk segera mengesahkan peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.

Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan November 2016, sambil menunggu proses pemetaan dan penyusunan Perdes kewenangan di masing-masing desa selesai. (Yuliati)
Label:

Posting Komentar

[blogger]

Kabar Gumelar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget