(Gumelar). Pada tanggal 22 September 2016, bertempat di Balai Desa Gumelar, Paguyuban Bumi Gumelar bekerja sama dengan Infest Yogyakarta, pemerintah desa dan pemerintah Kecamatan Gumelar, mengadakan kegiatan “Rembug Pemetaan Kewenangan Desa dalam Perlindungan Buruh Migran”.
Suasana Diskusi |
Acara yang dihadiri oleh perangkat desa
dari desa-desa yang ada di Kecamatan Gumelar, serta beberapa purna buruh
migran, berlangsung lancar dan penuh keakraban. Masing-masing peserta tampak antusias
memetakan dan mengidentifikasi perihal kewenangan desa, sesuai amanat yang
tertuang dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
Sebagai informasi, dari 27 kecamatan yang ada di Kabupaten
Banyumas, Kecamatan Gumelar menduduki urutan teratas dalam hal penempatan Buruh
Migran (TKI). Sedang Banyumas sendiri, menurut data terbaru dari BNP2TKI (Badan
Penempatan dan Perlindungan TKI) pada medio Agustus 2016, naik 5 peringkat, ke
nomor 17 dari sebelumnya peringkat 22, kabupaten pengirim BMI terbanyak se-Indonesia.
Dalam kata lain, desa-desa yang ada di Kecamatan Gumelar adalah desa-desa basis
buruh migran.
Mengawali acara, fasilitator mengajak desa-desa untuk
merefleksikan kondisi desa masing-masing sebagai desa basis buruh migran/BMI. Dengan
bermacam persoalan yang acapkali dihadapi oleh desa. Seperti minimnya lapangan
pekerjaan, tren bekerja di luar negeri yang menjadi pilihan utama warga
dibanding bekerja di desa sendiri, keterbatasan akses informasi, hingga
permasalahan-permasalahan prosedur penempatan.
Namun dengan kewenangan yang saat ini dimiliki oleh
desa, seharusnya bisa menjawab beragam tantangan yang dihadapi. Karena itu,
pemetaan kewenangan perlu dilakukan agar desa memiliki landasan kuat dalam
menjalankan roda pemerintahan, merencanakan pembangunan, melakukan pembinaan
masyarakat serta pemberdayaan masyarakat, dengan tantangan sebagai desa basis
buruh migran.
Selama ini, kebanyakan desa-desa di Indonesia masih
berorientasi pada pembangunan aset fisik atau hanya “mempercantik penampilan”.
Dengan mengesampingkan makna sejati pembangunan itu sendiri.
Padahal, pembangunan kapasitas sumber daya manusia,
budaya, ekonomi masyarakat serta pembangunan non-fisik lainnya, adalah motor
penggerak kemajuan pembangunan.
Untuk lebih memudahkan proses pemahaman identifikasi dan pemetaan kewenangan desa, pada kegiatan ini, fasilitator mengajak peserta melakukan simulasi menggunakan alat peraga. Simulasi difokuskan pada empat bidang kewenangan skala lokal desa dan mendiskusikannya satu-persatu.
Untuk lebih memudahkan proses pemahaman identifikasi dan pemetaan kewenangan desa, pada kegiatan ini, fasilitator mengajak peserta melakukan simulasi menggunakan alat peraga. Simulasi difokuskan pada empat bidang kewenangan skala lokal desa dan mendiskusikannya satu-persatu.
Kader Bumi Gumelar sebagai bagian
dari masyarakat desa, memberikan gagasan yang memperkaya kewenangan desa.
Beberapa gagasannya seperti, pendataan warga desa yang bekerja menjadi buruh
migran, pelayanan informasi ketenagakerjaan dan migrasi oleh desa, pembentukan
kelompok pendamping anak buruh migran, pembuatan peraturan desa tentang perlindungan
buruh migran, pembuatan SOP (Standard Operational Procedures/
Standar Operasional dan Prosedur) pelayanan publik, serta pemberdayaan ekonomi
purna buruh migran.
Dari proses diskusi pemetaan kewenangan
desa ini, diharapkan desa-desa bisa lebih memahami
tentang kewenangan desa, untuk menjawab beragam tantangan yang selama ini
dihadapi oleh desa.
Namun terkait dengan kewenangan desa untuk membuat peraturan desa (Perdes) tentang perlindungan buruh migran, desa-desa menganggap hal tersebut masih sulit dilakukan. Jabatan politis kepala desa, yang membuat kepala desa takut dianggap “menyusahkan” warganya yang mau bekerja menjadi buruh migran. Padahal, perdes perlindungan buruh migran sejatinya untuk melindungi kepentingan buruh migran itu sendiri.
Persoalan ini kemudian dijawab oleh
fasilitator, dengan memberikan pemahaman pada desa terkait perencanaan
pembangunan yang partisipatif melibatkan masyarakat. Dengan perencanaan
partisipatif, gagasan tentang Perdes perlindungan buruh migran tidak harus
lahir dari gagasan pemerintah desa, tapi gagasan ini bisa lahir dari usulan
masyarakat yang diakomodir oleh desa.
Pada akhir kegiatan, peserta membuat
rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh masing-masing desa, diantaranya
akan membentuk tim pemetaan kewenangan desa, melakukan identifikasi kewenangan
dan membahasnya dalam musyawarah desa, dan menyusun draft Perdes Kewenangan Desa. Sebagai bagian dari rencana tindak
lanjut ini, desa-desa juga akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten
Banyumas untuk membahas tentang Perdes Kewenangan Desa dan mendorong Pemerintah
Kabupaten untuk segera mengesahkan peraturan Bupati tentang Kewenangan Desa.
Audiensi dengan Pemerintah Kabupaten
rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan November 2016, sambil menunggu
proses pemetaan dan penyusunan Perdes kewenangan di masing-masing desa selesai. (Yuliati)
Posting Komentar