Peserta Rembug Desa mengungkapkan gagasannya |
(Kabargumelar). Kamis, 2/6/16 diadakan Rembug
Desa Peduli Buruh Migran. Setelah sebelumnya acara yang diselenggarakan oleh
Paguyuban Bumi Gumelar ini dilaksanakan di Desa Gumelar dan Desa Cihonje, untuk
ke tiga kalinya acara diselenggarakan di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.
Pada pertemuan kali ini, fokus pembicaraan
Rembug Desa berkutat pada persoalan Kewenangan Desa dalam upaya perlindungan
Buruh Migran sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Menghadirkan
fasilitator Desa dari Infest Yogyakarta Edi Purwanto, diskusi berlangsung
komunikatif dan mengungkap pelbagai persoalan dan gagasan yang menarik dari
masing-masing Desa di wilayah Kecamatan Gumelar.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki
Empat Jenis kewenangan, yaitu:
- Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak
asal usul,
- Kewenangan lokal berskala Desa,
- Kewenangan yang ditugaskan Pemerintah dan
Pemda Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan
- Kewenangan lain yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Kewenangan Desa terkait Buruh Migran bisa dimasukkan dalam Kewenangan
Lokal Berskala Desa. “Desa bisa berperan dalam rangka Perlindungan Buruh Migran
dan Pemberdayaan mantan Buruh Migran, dengan memasukkan pada jenis kewenangan
lokal berskala Desa,” jelas Edi. “Kewenangan
lokal berskala desa itu sendiri adalah kewenangan yang paling bisa dilakukan
oleh Desa yang diukur sesuai kemampuan Desa, salah satu contoh yang sudah
berjalan adalah pengelolaan PAUD,“ lanjutnya.
Pada acara yang dibuka oleh Sukarmo selaku Kades Paningkaban ini, muncul juga pandangan dan gagasan menarik terkait persoalan Buruh Migran dari seluruh peserta Rembug Desa. Seperti yang diutarakan Kades Samudra Kulon Sutaryo mengenai BUMDes yang baru dibentuk di Desanya. “Kebetulan sekali kami baru saja membentuk Badan Usaha Milik Desa, saya jadi ingat mudah-mudahan para buruh migran di Desa kami bisa ikut berperan, mungkin mereka bisa menanamkan saham pada usaha yang akan kami jalankan,” katanya.
Pada acara yang dibuka oleh Sukarmo selaku Kades Paningkaban ini, muncul juga pandangan dan gagasan menarik terkait persoalan Buruh Migran dari seluruh peserta Rembug Desa. Seperti yang diutarakan Kades Samudra Kulon Sutaryo mengenai BUMDes yang baru dibentuk di Desanya. “Kebetulan sekali kami baru saja membentuk Badan Usaha Milik Desa, saya jadi ingat mudah-mudahan para buruh migran di Desa kami bisa ikut berperan, mungkin mereka bisa menanamkan saham pada usaha yang akan kami jalankan,” katanya.
Lain hal yang diutarakan Perangkat Desa Samudra dan Cihonje, bahwa perlu sekali dalam pelatihan yang dilaksanakan sebelum pemberangkatan TKI mengenai pembekalan nilai kearifan lokal Desa. “Bagaimana agar setelah pulang ke Desa, mereka kembali dengan gaya hidup dan tatanan seperti saat mereka belum berangkat ke luar negeri, dan bagaimana kedisiplinan kerja di luar negeri bisa dibawa dan diterapkan sehingga bisa menginspirasi warga yang lainnya,” ungkap Riko dari Perangkat Desa Cihonje. (WN)
Posting Komentar