Rembug Desa "Kewenangan Desa Terkait Buruh Migran sesuai Undang-undang Desa"



Peserta Rembug Desa mengungkapkan gagasannya

(Kabargumelar). Kamis, 2/6/16 diadakan Rembug Desa Peduli Buruh Migran. Setelah sebelumnya acara yang diselenggarakan oleh Paguyuban Bumi Gumelar ini dilaksanakan di Desa Gumelar dan Desa Cihonje, untuk ke tiga kalinya acara diselenggarakan di Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas.

Pada pertemuan kali ini, fokus pembicaraan Rembug Desa berkutat pada persoalan Kewenangan Desa dalam upaya perlindungan Buruh Migran sesuai dengan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Menghadirkan fasilitator Desa dari Infest Yogyakarta Edi Purwanto, diskusi berlangsung komunikatif dan mengungkap pelbagai persoalan dan gagasan yang menarik dari masing-masing Desa di wilayah Kecamatan Gumelar.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki Empat Jenis kewenangan, yaitu:

  1. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul,
  2. Kewenangan lokal berskala Desa,
  3. Kewenangan yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi, dan Kabupaten/Kota, dan
  4. Kewenangan lain yang ditugaskan Pemerintah dan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kewenangan Desa terkait Buruh Migran bisa dimasukkan dalam Kewenangan Lokal Berskala Desa. “Desa bisa berperan dalam rangka Perlindungan Buruh Migran dan Pemberdayaan mantan Buruh Migran, dengan memasukkan pada jenis kewenangan lokal berskala Desa,” jelas Edi. “Kewenangan lokal berskala desa itu sendiri adalah kewenangan yang paling bisa dilakukan oleh Desa yang diukur sesuai kemampuan Desa, salah satu contoh yang sudah berjalan adalah pengelolaan PAUD,“ lanjutnya.

Pada acara yang dibuka oleh Sukarmo selaku Kades Paningkaban ini, muncul juga pandangan dan gagasan menarik terkait persoalan Buruh Migran dari seluruh peserta Rembug Desa. Seperti yang diutarakan Kades Samudra Kulon Sutaryo mengenai BUMDes yang baru dibentuk di Desanya. “Kebetulan sekali kami baru saja membentuk Badan Usaha Milik Desa, saya jadi ingat mudah-mudahan para buruh migran di Desa kami bisa ikut berperan, mungkin mereka bisa menanamkan saham pada usaha yang akan kami jalankan,” katanya.

Lain hal yang diutarakan Perangkat Desa Samudra dan Cihonje, bahwa perlu sekali dalam pelatihan yang dilaksanakan sebelum pemberangkatan TKI mengenai pembekalan nilai kearifan lokal Desa. “Bagaimana agar setelah pulang ke Desa, mereka kembali dengan gaya hidup dan tatanan seperti saat mereka belum berangkat ke luar negeri, dan bagaimana kedisiplinan kerja di luar negeri bisa dibawa dan diterapkan sehingga bisa menginspirasi warga yang lainnya,” ungkap Riko dari Perangkat Desa Cihonje. (WN)

Label:

Posting Komentar

[blogger]

Kabar Gumelar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget