Peserta Rembug Stunting menyampaikan usulannya |
Dalam upaya pencegahan Stunting, desa - desa di wilayah Kecamatan Gumelar melaksanakan kegiatan Rembug Stunting dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan lembaga desa, diantaranya Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, para pendidik PAUD, KPMD, LPMD, Bidan Desa dan Kader Pembangunan Manusia (KPM).
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor 050/ 4152 tertanggal 30 Agustus 2019 bahwa penyusunan RPJM desa tahun 2020 sampai 2025, pemerintah desa harus memperhatikan berbagai hal, diantaranya adalah penyelenggaran 5 (lima) paket layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Kelima paket layanan pencegahan stunting tersebut meliputi layanan kesehatan ibu dan anak/ KIA, layanan koseling gizi terpadu, layanan air bersih dan sanitasi, layanan perlindungan sosial, dan layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kelima paket layanan pencegahan stunting tersebut, diharapkan agar dibiayai oleh desa dengan memasukkan ke dalan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM desa) tahun 2020 - 2025.
Usulan - usulan dalam Rembug Stunting di 10 desa dalam wilayah Kecamatan Gumelar hampir sama, diantaranya pemenuhan fasilitas Posyandu (alat ukur panjang bayi, alat timbang badan, Alat Permainan Edukatif, matras untuk senam ibu hamil), pemberian susu dan makanan tambahan untuk ibu hamil dan Baduta (bawah dua tahun), jambanisasi bagi ibu hamil, konsultasi gizi, dan dukungan operasional serta insentif bagi kader Posyandu.
Pencegahan stunting diharapkan mendapatkan porsi tersendiri pada pemerintah desa demi terciptanya sumber daya manusia yang unggul bagi pembangunan Nasional.(wizteguhnugroos)
Posting Komentar