April 2016


(Kabargumelar) Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Buruh Migran ke Korea melalui Program G To G dengan Visa E-9 (Sektor Manufaktur, Perikanan, Konstruksi, Agrikultur dan Service) hanya dilakukan oleh BNP2TKI bekerjasama dengan Human Resources Development Service of Korea (HRDK).



Dalam proses penempatan, pihak swasta (jasa komersil) seperti Lembaga Bahasa Korea maupun instansi lain di luar dari BNP2TKI tidak dapat menempatkan buruh migran ke Korea. Proses penempatan buruh migran ke Korea (terpilih atau tidaknya calon buruh migran) untuk bekerja di Korea, sepenuhnya ditentukan oleh calon pengguna atau perusahaan di Korea.

Hal yang menjadi sorotan dalam proses penempatan G to G Korea adalah keberadaan Lembaga Kursus Bahasa Korea atau biasa dikenal dengan LPK Korea. Mandat LPK Korea seharusnya hanya memberikan jasa kursus bahasa Korea, namun faktanya LPK Korea juga membuka pelbagai jasa terkait penempatan Calon TKI ke Korea, dari jasa pembuatan paspor, pendaftaran tes EPS, sending (kirim dokumen), hingga pungutan saat kontrak kerja turun (Standard Labour Contract/SLC).

Alih-alih agar segera cepat bekerja ke Korea, calon TKI sebenarnya menjadi korban biaya penempatan berlebih dan pungutan liar LPK Korea. Mengapa demikian, hal ini dikarenakan pelbagai pungutan tersebut di atas tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 17 Tahun 2011 tentang Biaya Penempatan dan Perlindungan CTKI Negara Tujuan Republik Korea.

Berikut ini perbandingan biaya pemberangkatan program G To G ke Korea berdasarkan pengalaman pegiat Bumi Gumelar. Membandingkan besaran biaya pemberangkatan secara mandiri dengan biaya pemberangkatan menggunakan perantara LPK Bahasa Korea.

Biaya Pemberangkatan Secara Mandiri (Tanpa menggunakan jasa LPK Korea)
  • Paspor Biasa 24 halaman + Biometrik Rp 155.000,- (bisa mengurus sendiri di Kantor Imigrasi terdekat Semarang atau Cilacap atau Yogyakarta)
  • Biaya pendidikan bahasa Rp 2.500.000,-
  • Biaya pendaftaran ujian EPS topik sekitar Rp 300.000,-
  • Kemudian Mengikuti Ujian. Apabila dinyatakan lulus kemudian mengambil sertifikat kelulusan untuk di-kirim (sending) beserta dokumen pendukung lainnya ke HRD Korea/BNP2TKIPO BOX 4451 JKTM, 12700 (Biaya sesuai jasa pos yang digunakan). Setelah kontrak kerja (SLC) turun kemudian ada panggilan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) ke Ciracas, Jakarta Timur selama satu minggu.
  • Biaya Medical sebelum sending Rp 250.000,- (Bayar di Tempat Medikal yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan, tidak harus ke Jakarta)
  • Biaya Medical saat prelim Rp 925.000,- (+ pemeriksaan TBC, Bayar di Tempat Medikal yang sudah ditentukan Kementerian Kesehatan, tidak harus ke Jakarta)
  • Biaya test psikologi: Rp 100.000,- (menggunakan jasa Metafora Purwokerto, lembaga lain mungkin harga bisa berbeda)
  • Biaya PAP/Prelim Rp 5.400.000,- (dibayar di Bank BRI yang ditunjuk BNP2TKI) dengan rincian sebagai berikut:
  1. Akomodasi orientasi kerja/Prelim (Makan + Instruktur): Rp 400.000,- (biaya bisa berubah mengikuti jumlah peserta prelim, semakin banyak peserta semakin murah, biaya sejumlah ini dikarenakan peserta prelim sebanyak 300 orang, biaya standar termahal yang ditentukan BNP2TKI adalah Rp 1.175.000,-).
  2. Booking Tiket Pesawat: Rp 2.900.000,-
  3. Asuransi TKI (5 tahun): Rp 760.000,-
  4. Visa Kerja: Rp 470.000,-
  5. Sisa pembayaran akan tersimpan secara otomatis di rekening BRI calon TKI, setelah mengikuti orientasi kerja/prelim CTKI tinggal menunggu jadwal penerbangan dari pihak BNP2TKI.
  • Biaya pelunasan tiket pesawat sebelum penerbangan: Rp 4.000.000,- (selain itu, calon TKI juga disarankan oleh BNP2TKI untuk memegang uang saku sebesar Rp 5.000.000,- atau sekitar 440 WON yang dipegang sendiri oleh Calon TKI). 
Jadi jika ditotal calon TKI Korea akan mengeluarkan uang sekitar Rp 18.630.000,-(biaya ini dapat berubah) untuk mengetahui biaya dan dokumen yang perlu disiapkan oleh calon buruh migran, pihak BNP2TKI selalu mengumumkan secara resmi terkait program G to G Korea dan persyaratannya di situs www.bnp2tki.go.id.

Biaya Pemberangkatan Melalui Jasa LPK Bahasa Korea
  • Paket Biaya pendidikan + jasa pendaftaran ujian EPS Topik kurang lebih Rp 8.000.000,-
  • Kemudian mengikuti ujian. Apabila dinyatakan lulus, kemudian mengambil sertifikat kelulusan. Setelah itu di-sending ke HRD Korea. Biaya Jasa sending Rp 7.000.000,- (LKP memfasilitasi pengiriman dokumen + jasa pengurusan paspor + Medical + Tes Psikologi).
  • Saat Kontrak kerja (SLC) turun Calon TKI akan dikenai Biaya Jasa Rp 6.000.000.  Kemudian ada panggilan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) ke Ciracas, Jakarta Timur selama satu minggu. (Biaya ini TIDAK ADA DALAM KETENTUAN BNP2TKI)
  • Biaya PAP Rp 5.400.000,- (Booking Tiket + Asuransi + Tabungan). Setelah  itu menunggu jadwal penerbangan dari pihak BNP2TKI.
  • Biaya pada saat penerbangan Uang saku Rp 5.000.000,-  dan pelunasan tiket  Rp 4.000.000,-. Untuk dokumen yang harus disiapkan semua diurus oleh LPK Bahasa Korea.
Jadi total biaya yang akan dikeluarkan Calon TKI yang menggunakan jasa LPK Korea adalah sebesar: Rp 35.400.000,- , atau lebih mahal sekitar Rp 16.670.000,- dari mengurus sendiri proses bekerja ke Korea.

Sayang sekali jika uang sebesar itu hanya untuk membayar jasa LPK Korea. Ingat, tujuan Anda bekerja ke Korea adalah untuk mencari nafkah, maka akan menjadi konyol atau lucu jika Anda harus mengeluarkan kocek sebesar itu, padahal belum mulai bekerja.

Sekali lagi, LPK Korea bukanlah penentu apakah anda diterima kerja di Korea atau tidak, karena penentuan penerimaan calon pekerja 100% kewenangan calon pengguna atau perusahaan di Korea berdasarkan data dan dokumen yang telah kita kirim (sending). Luangkan waktu anda untuk mencari informasi atau bertanya kepada Mantan TKI Korea atau komunitas BMI seperti BUMI Gumelar atau Seruni Banyumas. Semoga bermanfaat. (Bowo)


Setiap PPTKIS yang memberangkatkan buruh migran ke luar negeri diwajibkan mengasuransikan calon buruh migran. Buruh migran memiliki asuransi yang meliputi asuransi pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan.

Jika buruh migran sakit saat berada di negara penempatan, maka majikan wajib menanggung biaya pengobatan sampai sembuh. Jika buruh migran sakit dan majikan memulangkannya secara sepihak, sama saja dengan PHK sepihak.


Buruh migran yang pulang dari luar negeri dalam kondisi sakit dapat mengajukan klaim asuransi untuk berobat di Indonesia. Menurut Abdul Rahim Sitorus, Koordinator Advokasi Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSD-BMI), buruh migran yang di-PHK dapat mengajukan tuntutan ganti rugi pada PJTKI/PPTKIS yang memberangkatkannya dengan tuntutan sebesar gaji selama sisa kontrak kerja yang belum dijalani.

Pihak majikan juga harus dilaporkan kepada kantor perwakilan luar negeri (KBRI/KJRI) agar di-blacklist tidak boleh merekrut buruh migran lagi. Buruh migran yang pulang ke Indonesia dalam keadaan sakit bisa mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi melalui BP3TKI setempat.

Klaim diajukan selambat-lambatnya 12 bulan setelah terjadinya masalah atau terjadinya resiko yang dipertanggungkan, sebagaimana dimuat dalam pasal 26 Permenakertrans Nomor 1 tahun 2012 tentang perubahan Pemenakertrans Nomor PER.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Menurut pasal 26 ayat 3 Pemenakertrans yang sama, jika klaim melebihi batas 12 bulan dinyatakan gugur.

Syarat atau dokumen yang harus dibawa saat mengajukan klaim asuransi adalah:

1. Surat pengajuan klaim yang telah ditandatangani oleh buruh migran atau ahli waris bermaterai
2. Kartu Peserta Asuransi (KPA) asli atau polis atau kwitansi pembayaran
3. Surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas
4. Rincian biaya penempatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas
5. Photo copy identitas diri calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah (Redaksi)



Belajar merupakan proses perubahan pada kepribadian berupa kecakapan, sikap, kebiasaan, dan kepandaian. Perubahan ini bersifat menetap dalam tingkah laku yang terjadi sebagai suatu hasil dari latihan atau pengalaman.


Pembelajaran menjadi proses interaksi antara anak dengan anak, anak dengan sumber belajar dan anak dengan pendidik. Kegiatan pembelajaran ini akan menjadi bermakna bagi anak jika dilakukan dalam lingkungan yang nyaman dan memberikan rasa aman bagi anak. Proses belajar bersifat individual dan kontekstual, artinya proses belajar terjadi dalam diri individu sesuai dengan perkembangannya dan lingkungannya.

Selain sekolah, lingkungan dan keluarga memiliki pengaruh yang besar pada perkembangan psikologis dan pola belajar anak. Setiap anak memiliki potensi atau bakat dalam dirinya sebagai anugerah dari Tuhan. Namun potensi ini kadang tidak bisa dikembangkan dengan maksimal, karena kurangnya perhatian dan pendampingan dari orangtua. Pendampingan orangtua menjadi hal penting pada perkembangan anak usia Sekolah Dasar (SD). Anak akan menghabiskan waktunya lebih banyak bersama dengan orangtua, daripada di sekolah yang hanya 5-6 jam dalam sehari.

Anak yang mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari orangtua yang cukup dan memiliki keluarga yang harmonis, akan mudah untuk menerima pelajaran di sekolah. Dibandingkan dengan anak yang kurang perhatian dari orangtuanya, mereka cenderung akan berperilaku berbeda yang menunjukkan sikap ingin mendapatkan perhatian yang lebih dari orang lain.

Pengalaman sebagai pendamping/pengajar di sekolah, membuat saya memahami perbedaan perkembangan belajar setiap anak. Anak yang mendapatkan kasih sayang penuh dari orangtua dan memiliki keluarga harmonis, memiliki semangat belajar yang tinggi hingga mampu mendapatkan nilai yang memuaskan. Lain halnya dengan anak yang kurang mendapatkan pendampingan dari orangtuanya, misal orangtuanya bekerja sebagai buruh migran. Anak ini cenderung kurang aktif dalam proses belajar, jarang mengerjakan PR, hingga buku pelajaran pun sering hilang. Hal ini terjadi karena tidak adanya peran orangtua yang memperhatikan kebutuhan anak dan pendampingan pada proses belajar di rumah.

Dari data hasil belajar anak di sekolah, beberapa anak mengalami penurunan hasil belajar karena kurangnya pendampingan orangtua yang bekerja sebagai buruh migran. Seorang anak saat ayah dan ibunya di rumah, pada semester satu anak ini mendapatkan nilai rata-rata 85,6 dari seluruh mata pelajaran. Namun pada semester dua ibunya pergi menjadi buruh migran karena alasan ekonomi. Prestasi belajarnya semakin menurun dari rata-rata 85,6 pada semester satu, menurun menjadi 79,3 pada semester dua. Mengalami penurunan sebanyak 6,3 dan nilainya semakin menurun setiap tahunnya.

Bahkan pada anak lainnya yang juga ditinggal orangtuanya menjadi buruh migran, saat kelas lima semester satu dia sampai mengalami mogok belajar. Dalam waktu satu bulan hanya berangkat satu atau dua hari, begitu seterusnya. Bahkan pada semester dua dia tidak pernah masuk sekolah satu hari pun.

Namun berkat dukungan dan bimbingan dari seorang guru kelas yang tekun dan sabar, anak ini bersedia mau mengulang pada tahun pelajaran berikutnya. Hingga prestasi belajarnya mengalami kenaikan, bahkan dia menjadi anak yang paling rajin berangkat sekolah. Hal tersebut membuktikan bahwa anak usia SD sangatlah memerlukan perhatian dan kasih sayang dari sosok orangtua, khususnya ibu.

Anak yang diasuh oleh neneknya atau keluarga lain, cenderung kurang mandiri dan mengalami kesulitan pada proses belajarnya. Seorang nenek yang memiliki usia rata-rata umur di atas 50 tahun, akan mengalami kesulitan dalam mengajari cucunya belajar. Sementara pelajaran yang saat ini diberikan pada anak semakin sulit dan semakin komplek.

Faktor lain yang juga memberikan dampak besar sulitnya belajar anak, adalah orangtua yang cenderung akan lebih memanjakan anaknya dengan selalu memenuhi keinginan anak. Memberikan handphone atau gadget, sepeda motor atau fasilitas lain pada anak misalnya, yang sebetulnya belum sesuai dengan usianya untuk menggunakan. Barang-barang tersebut cenderung membuat anak malas belajar dan lebih banyak menghabiskan waktu dengan barang-barang pemberian dari orangtuanya ini. Anak yang menggunakan gadget dengan fasilitas internet, haruslah mendapatkan pendampingan dari orangtuanya. Jika salah menggunakan, dikhawatirkan anak justru akan mendapatkan dampak negatif yang cenderung merugikan.

Peran orangtua sangatlah penting dalam pendampingan anak untuk menggapai cita-citanya. “Bangunan yang kokoh berdiri berawal dari pondasi yang kuat”, keberhasilan anak dalam belajar sangatlah memerlukan dukungan dan bimbingan dari orangtua. Peran guru di sekolah adalah sebagai jembatan dalam mendidik anak-anak. Waktu belajar di sekolah sangatlah terbatas, pendampingan dari orangtua lah yang mampu membangun sikap dan kepribadian anak menjadi lebih baik.

Orangtua memiliki peran strategis dalam perkembangan anak, karena orangtua menjadi orang yang paling dekat dengan anak. Dari orangtua lah anak bisa belajar banyak hal, seperti pembelajaran tentang wawasan dan pengetahuan hidup yang dibutuhkan anak pada masa depannya. Jika karena alasan tertentu, seorang anak tidak bisa memperoleh pengasuhan dan pendampingan langsung dari orangtuanya. Maka peran keluarga, saudara atau lingkungan tempat tinggalnya harus bisa memberikan peran pendampingan yang mampu memenuhi kebutuhan tumbuh kembang seorang anak. (Kustirah)



Kadang kala ketika buruh migran memiliki kebutuhan ekonomi mendesak di negara penempatan, dengan terpaksa mereka akan berhutang pada lembaga keuangan atau perorangan. Kadang untuk berhutang, buruh migran butuh penjamin sebagai ganti jaminan barang.

Namun kasus hutang piutang ini kerap kali menimbulkan masalah bagi buruh migran, khususnya Buruh Migran Indonesia (BMI) yang menjadi penjamin hutang. Redaksi Bumi Gumelar mencoba menggali informasi terkait kasus hutang piutang buruh migran di luar negeri, yang juga banyak dialami oleh buruh migran asal Kecamatan Gumelar.



Kenapa buruh migran yang sedang bekerja di luar negeri berhutang?
Ada beragam alasan, tapi yang paling sering adalah untuk memenuhi kebutuhan di rumah atau berkirim pada keluarga. Meski banyak juga yang hutang untuk kepentingan sendiri.

Bagaimana buruh migran mendapatkan hutang di luar negeri?
Buruh migran berhutang dengan menggunakan jaminan paspor milik temannya sebagai penjamin hutang. Syarat yang digunakan biasanya paspor, nomor telepon rumah dan alamat majikan tempat bekerja.

Apa resiko yang dialami buruh migran yang berhutang?
Banyak kejadian majikan tiba-tiba melakukan PHK sepihak kepada TKI gara-gara ada pihak bank menagih hutang ke rumah majikan. Ada juga yang sampai merasa tidak terima hingga memanggil polisi. Ini tentu saja sangat berisiko pada nasib buruh migran di luar negeri, karena bisa kehilangan pekerjaan dan berurusan dengan hutang yang harus dibayar.

Apa resiko buruh migran yang dipinjam paspornya atau menjadi penjamin hutang?
Jika buruh migran meminjamkan paspornya untuk jaminan hutang temannya, biasanya dia juga diminta tanda tangan sebagai penjamin hutang. Perlu diingat bahwa ketika buruh migran bertanda tangan sebagai penjamin untuk sebuah hutang, maka tanggung jawabnya setara dengan peminjam yang asli kepada lembaga pinjaman uang. Hal ini berlaku ketika peminjam tidak mampu membayar atau sengaja melarikan diri dari kewajibannya untuk membayar. Maka penjamin yang akan mengambil alih tanggung jawab untuk melunasi hutangnya.

Sebagai catatan BMI/TKI yang di-PHK majikan akan rentan mengalami berbagai masalah dari kerumitan mencari majikan baru dan mengurus status izin tinggal (visa), terjerat potongan agensi, hingga rawan menjadi TKI tanpa izin tinggal (overstay).

Apa yang perlu dilakukan jika kita sebagai buruh migran menjadi penjamin bagi teman sesama buruh migran?
Anda harus berani menolak dan jangan memberikan tandatangan apapun serta jangan menyerahkan paspor Anda kepada siapun. Selain visa/workpermit, paspor adalah dokumen yang wajib untuk Anda pegang sendiri.

Ingat bahwa jika peminjam asli masih dapat dilacak, maka penjamin dapat memberitahu keberadaan peminjam kepada lembaga peminjam uang. Namun jika peminjam telah melarikan diri atau kabur dari tanggungjawab hutangnya, maka penjamin hutang lah yang harus membayar atau melunasi hutang tersebut.

Dengan banyaknya potensi masalah yang bisa muncul akibat hutang di luar negeri, sebagai peminjam maupun penjamin hutang. Lebih baik buruh migran menghindari berhutang saat bekerja di luar negeri. Jangan mudah percaya pada teman (atau bahkan saudara) yang hendak meminjam paspor sebagai jaminan hutang, karena penjamin hutang tanggungjawabnya setara dengan peminjam hutang.(Redaksi)

Informasi Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia

Prosedur TKI Bermasalah
  1. TKI turun dari pesawat/kapal, menuju counter pemeriksaan Imigrasi untuk pengecekan dokumen keimigrasian oleh pihak Imigrasi.
  2. Setelah dilakukan pemeriksaan imigrasi, TKI menuju conveyor untuk mengambil barang bawaan TKI.
  3. Setelah mengambil barang dari conveyor, TKI menuju ke counter Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Kepabeanan.
  4. Bagi TKI yang BERMASALAH, dapat mendatangi HELP DESK BNP2TKI yang berada di Common Use Lounge untuk difasilitasi dan dilayani kepulangannya oleh BNP2TKI.



Pelayanan Pengaduan TKI (Crisis Center BNP2TKI)
TELEPON DARI DALAM NEGERI 
HALO TKI 800 1000
24 JAM BEBAS PULSA

TELEPON DARI LUAR NEGERI
+6221-29244800

DATANG LANGSUNG (TATAP MUKA)
Gedung Pelayanan Pengaduan TKI (CRISIS CENTER) BNP2TKI
Jl. MT Haryono Kav. 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12770

SMS 7266
ketik: ACA # TKI # NAMA PENGIRIM # Masalah yang diadukan

FAKSIMILI
021-29244810

E-MAIL
halotki@bnp2tki.go.id

SURAT MENYURAT
BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA (BNP2TKI)
Jl. MT Haryono Kav. 52 Pancoran, Jakarta Selatan 12770


Sumber: http://www.bnp2tki.go.id/frame/9143/Fasilitasi-TKI-Bermasalah.html

Kabar Gumelar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget