Info untuk teman teman pegiat dan pengusaha Mikro dan Kecil:
Sekarang untuk membuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil sangat mudah, teman-teman tinggal mendatangi Kantor Kecamatan setempat dengan membawa persyaratan berupa:
1. Surat Pengantar RT/RW.
2. Foto kopi KTP.
3. Foto kopi Kartu Keluarga.
4. Pas foto 4x6 2 lembar, berwarna.
5. Foto Kopi NPWP (jika ada).
6. Mengisi Formulir (tersedia di Kantor Kecamatan).
1. Surat Pengantar RT/RW.
2. Foto kopi KTP.
3. Foto kopi Kartu Keluarga.
4. Pas foto 4x6 2 lembar, berwarna.
5. Foto Kopi NPWP (jika ada).
6. Mengisi Formulir (tersedia di Kantor Kecamatan).
Setelah semua persyaratan terpenuhi maka pemohon akan mendapatkan naskah Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil yang menjamin legalitas Usaha teman-teman semua.
untuk info lengkap silahkan unduh aplikasi IUMK untuk android via Google Play di sini
[Wizteguh Nugroos]
untuk info lengkap silahkan unduh aplikasi IUMK untuk android via Google Play di sini
[Wizteguh Nugroos]
Posting Komentar