REMBUG PEMETAAN KEWENANGAN DESA
Kamis, 22/9/16 di Balai Desa Gumelar. Paguyuban Bumi Gumelar bekerja sama dengan Infest Yogyakarta dan difasilitasi Pemerintah Kecamatan Gumelar menggelar acara Rembug Desa Pemetaan Kewenangan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Nara sumber yaitu Khayat Muhammad dan Yudi Setiyadi dari Pusat Sumber Daya Buruh Migran (PSDBM) dan Pegiat Desa Infest Yogyakarta. Diikuti oleh Perwakilan Desa se-Kecamatan Gumelar.
"Desa hendaknya melaksanakan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yaitu membuat Perdes Kewenangan Desa sehingga nantinya Desa bisa mengatur dan melaksanakan Pemerintahan dan mengelola aset sesuai dengan Kewenangannya," ungkap Khayat Muhammad.
Acara yang berlangsung santai dan komunikatif ini dimulai pukul 09.00 dan selesai pada pukul 16.00 WIB. (WN)
Posting Komentar