(Kabargumelar). Kamis 10/03, bertempat di Balai Desa Cihonje
Kecamatan Gumelar, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas mengadakan Sosialisasi
Berbagai Peraturan Tentang Ketenagakerjaan. Acara yang dihadiri oleh unsur
Pemerintah Desa, Mantan Buruh Migran, dan Paguyuban Bumi Gumelar ini
berlangsung sangat interaktif. Diskusi berlangsung mengalir dengan
pertanyaan-pertanyaan seputar kejadian dan peristiwa ketenagakerjaan yang
terjadi di desa masing-masing.
Balai Desa Cihonje |
Pertanyaan Ratiman langsung ditanggapi oleh Kasi Penempatan dan
Pengerahan Tenaga Kerja Luar Negeri Dinsosnakertrans Kabupaten Banyumas Agus
Widodo; “Sampai dengan saat ini belum ada Job Order untuk pengerahan ke negara
tujuan Brunei Darussalam,“ ungkapnya.
Sebelumnya Agus Widodo juga menjelaskan tentang
Undang-undang yang mengatur tentang Ketenagakerjaan terutama soal perlindungan terhadap Buruh Migran.
“Perlindungan terhadap TKI itu mulai dari pemberangkatan sampai pulang ke
tanah air, begitu pula pendataan yang dilakukan pihak desa itu juga sampai si
TKI ini pulang lagi ke kampung halaman,” jelasnya.
Di akhir acara pihak Dinsosnakertrans menghimbau kepada para
calon Buruh Migran agar berhati-hati terhadap penipuan para pihak yang tidak
bertanggung-jawab, minimal saat pembayaran biaya pemberangkatan untuk meminta
kwitansi bukti pembayaran, sehingga nantinya apabila ada sesuatu hal yang tidak
diinginkan bisa ada dokumen yang bisa dijadikan bukti secara hukum. (Wizteguh
Nugroos)
Posting Komentar