Gumelar - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kecamatan Gumelar telah mulai diterapkan sejak Selasa 9 Februari 2021 kemarin.
Sepuluh desa dalan wilayah Kecamatan Gumelar sudah membentuk Pos Komando (Posko) PPKM Mikro. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan dan Penanggulangan Corona Virus Diseas 19 (Covid-19) di Kabupaten Banyumas, Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaanya dibantu oleh aparat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta tokoh masyarakat.
Sementara itu Pos Komando di tingkat RT dan RW masing- masing diketuai oleh Ketua RT dan Ketua RW dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.
Setiap posko dijaga oleh petugas piket dengan bergantian sebanyak tiga shift selama 24 jam.
Lebih lanjut, sesuai yang tertulis dalam Perbup Nomor 7 tahun 2021, Pos Komando (Posko) tingkat kecamatan, salah satunya bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasi Puskesmas serta relawan di wilayahnya untuk pelaksanaan pelacakan kasus antar desa/ kelurahan di wilayahnya atau melakukan koordinasi antar camat di dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
PPKM Mikro di Jawa Tengah merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang menerapkan pembatasan berbasis mikrozonasi untuk menekan penyebaran laju Covid-19. PPKM Mikro mulai diterapkan 9 Februari dan akan berakhir pada 22 Februari 2021.
Dari pantauan tim Kabar Gumelar pada hari Sabtu 13/02, sepuluh desa dalam wilayah Kecamatan Gumelar melaksanakan peraturan tersebut. Dari 10 desa yang ada, terdapat petugas jaga piket Posko PPKM Mikro yang terdiri dari unsur perangkat desa, Linmas, BPD, PKK desa, serta tokoh masyarakat. (wizteguh nugroos)
#ppkmmikro #jawatengah #jateng #banyumas #cegahcovid19 #kabargumelar #kabargumelardotcom #gumelar
Posting Komentar